Lampiran 2 Nomor Tentang. : Ketetapan Mahasabha X Peradah Indonesia : II/TAP/MAHASABHA X/PERADAH INDONESIA/X/2015 : Penyempurnaan AD/ART Peradah Indonesia. ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN PEMUDA
AD/ART ( ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA) AD/ART memuat dasar-dasar aturan yang tidak bertentangan dengan GBHO Pasal 11 GBHO ( Garis - Garis Besar Haluan Organisasi ) GBHO memuat pokok - pokok dan arah jalannya organisasi dan tidak bertentangan dengan AD dan ART. STRUKTUR ORGANISASI Bagian 1 : Struktur Kepengurusan
Organisasi Kemasyarakatan ("Ormas") adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Memiliki AD/ART organisasi; Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa; Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi
Mematuhi AD/ART Karang Taruna b. Sanggup mewujudkan tujuan organisasi c. Menjaga nama baik organisasi dan lingkungan "Bermoral, Kreatif dalam Membangun" d. Melaksanakan keputusan dari musyawarah mufakat e. Menimba ilmu semaksimal mungkin untuk investasi pengkaderan dan pembangunan lingkungan f.
ZGs4Ho0.
ad art organisasi pemuda desa